Minggu, 25 Juli 2010 | 14:42:20 POLTABES BANJARMASIN BEKUK JARINGAN NARKOTIKA ANTARPROVINSIformatnews - Banjarmasin, 25/7: Satuan Narkoba Kepolisian Kota Besar Banjarmasin membekuk tiga orang anggota jaringan narkotika antarprovinsi di tiga tempat yang berbeda di Banjarmasin.Penangkapan tiga orang anggota jaringan antarprovinsi itu dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Poltabes Banjarmasin Kompol Christian Ronny Sik melalui Kepala Unit (Kanit) II Ipda Pol Andre Hutagalung di Banjarmasin, Minggu. Tiga orang anggota sindikat narkotika itu adalah AH alias Habibi (23), seorang mahasiswa, warga jalan Keramat Basirih nomor 98 Rt 08 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, HB alias H Ibak warga jalan Tanjung Keramat Rt 07 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, serta JUM alias Ijum warga jalan Besar Kameloh Rt 01 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya. Pertama kali Satuan Narkoba Unit II yang dipimpin langsung Kanit II, Ipda Pol Andre Hutagalung, menangkap Habibi di jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Talawang Kecamatan Banjarmasin Barat tepatnya di depan supermarket "Yuyun" pada Jum`at (23/7) sekitar pukul 21.00 wita. Di kantong celana Habibi ditemukan satu paket besar shabu seberat lebih kurang 4,8 gram. Dari keterangan Habibi muncul nama HB alias H Ibak yang memesan barang haram tersebut. Tanpa buang waktu, polisi bergerak menangkap Ibak di rumahnya sekitar pukul 21.30 Wita. Dari kamar rumah Ibak ditemukan kembali satu paket sabu-sabu dan seperangkat alat hisap beserta timbangan digital. Dari mulut Ibak terungkap bahwa dana pembelian barang haram itu berasal dari Ijum warga Kota Palangkaraya dan berencana barang itu akan dibawa ke Kota Palangkaraya Provinsi Kalteng. Selanjutnya, polisi dari Unit II Satuan Narkoba itu mengarah ke Ijum yang kebetulan sedang menginap di salah satu hotel di Kota Banjarmasin. Tanpa perlawanan Ijum ditangkap dan polisi menemukan seperangkat alat hisap, alkohol 99 persen dan timbangan digital di kamar hotel itu. Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat I dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, demikian Andre. Sementara itu Habibi mengaku bahwa dirinya hanya disuruh membeli barang haram tersebut oleh Ibak dan tidak mendapatkan keuntungan dari pembelian barang haram berupa satu paket besar shabu itu. Habibi juga mengaku bahwa ia mau melakukan pekerjaan itu hanya sekedar menolong dan tidak ada alasan lain, katanya. Sementara Ibak juga membenarkan telah menyuruh Habibi untuk membeli sabu-sabu tersebut karena ada temannya yang memesan barang haram itu. Ia juga mengakui bahwa dana sebesar belasan juta rupiah untuk membeli shabu tersebut berasal Ijum, perempuan warga Kota Palangkaraya Kalteng. Ia juga mengakui bahwa dari pembelian shabu itu mendapatkan keuntungan Rp300 ribu setiap gramnya. "Saya juga seorang pemakai shabu," katanya. Sedangkan Ijum mengatakan, bahwa shabu yang diperoleh di Kota Banjarmasin Kalsel itu akan dibawa ke Kota Palangkaraya Kalteng, karena di sana sudah ada yang memesan. Ijum juga mengakui bahwa ia sudah lebih dari dua kali melakukan pembelian shabu dalam paket besar di Kota Banjarmasin untuk kembali dipasarkan di Kota Palangkaraya Kalteng. *ant* |
